Sejarah
Singkat PMI
Upaya pendirian organisasi Palang Merah Indonesia
sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL Senduk dan Dr.
Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang merah di Indonesia
yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang didirikan oleh
Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh pemerintah kolonial
Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia
merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah Indonesia oleh Panitia 5 (lima ), yaitu :
Ketua : Dr. R. Mochtar
Penulis :
Dr. Bahder Djohan
Anggota :
Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga pada tanggal 17
September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang dilantik oleh
Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena sejak dibentuk
pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam mempertahankan
kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat melakukan
penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan secara hukum baru
dilakukan melalui Keputusan Presiden
Republik Indonesia Serikat No. 25 Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16
Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan Anggaran
Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah Indonesia,
menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya organisasi
untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia Serikat menurut
Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949)
( isi lengkap Keppres dapat
dilihat di lampiran AD/ART PMI )
Penegasan tersebut bukanlah
sekedar untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi
juga mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat
Internasional sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember
1949.
Keppres No.
246 Tahun 1963
Pada 29 November 1963
pemerintah Republik Indonesia
melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang melengkapi Keppres No. 25
Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan Palang Merah
Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak
membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat
dilihat di lampiran AD/ART PMI )
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu landasan hukum dari Perhimpunan
Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas, tujuan,
struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan kerjasama dengan berbagai
komponen organisasi.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam menjalankan visi
dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi segenap komponen
organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan ketentuan yang tercantum
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan fungsi dan
kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.
Anggaran Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat Nasional dan
ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah Nasional dengan
memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera dalam AD/ART PMI.
Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah dengan
Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh
Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran Rumah Tangga
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan merupakan penjabaran serta
ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran
Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PMI mengatur hal – hal sebagai
berikut:
1. Nama, waktu, status dan kedudukan
2. Asas dan tujuan
3. Prinsip dasar
4. Lambang dan Lagu
5. Pelindung
6. Keanggotaan
7. Susunan Organisasi
8. Musyawarah dan Rapat
9. Kepengurusan
10. Markas
11. Upaya Kesehatan Transfusi Darah
12. Hubungan dan Kerjasama
13. Perbendaharaan
14. Pembinaan
15. Pembekuan Pengurus
16. Penghargaan
17. Perubahan Anggaran Dasar
/ Anggaran Rumah Tangga
Sebagai lampiran juga terdapat :
1. Lambang ( gambar & penjelasan )
2. Lagu Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3. Salinan Keppres No. 25
Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4. Susunan Pengurus Pusat Palang
Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980
PP No. 18 Tahun 1980
adalah keputusan pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada Palang Merah
Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
Tugas ini dilaksanakan
secara tersendiri, otonom dengan, bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik
oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Departemen Kesehatan.
Kegiatan ini mencakup :
- Pemilihan (seleksi) penyumbang darah
- Penyadapan darah
- Pengamanan darah
- Penyimpanan darah
- Penyampaian darah
Pengadaan
darah dilakukan atas dasar ‘’ sukarela ‘’ tanpa maksud mencari keuntungan
maupun menjadikan darah objek jual beli.
Hasil
kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping
itu darah dapat diolah menjadi komponen – komponen darah yang dapat diberikan
kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan.
Donor
Darah Sukarela (DDS) adalah donor darah yang memberikan darahnya dengan
sukarela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu
diberikan.
Donor
Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong
saudaranya atau temannya yang sakit yang memerlukan darah.
Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.
023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan Pertolongan Pertama maupun
menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.
Peraturan ini menjadi dasar bagi Palang Merah Indonesia
dalam menyebarluaskan ketrampilan Pertolongan Pertama baik bagi internal PMI
maupun kepada eksternal PMI.
Sistem dan
Struktur Organisasi PMI
Palang
Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan
mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan
sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah
manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya
semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan
kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik mempunyai
struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi visi dan
misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu perhimpunan Palang
Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar Gerakan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas merupakan lembaga
yang independen serta berstatus sebagai Organisasi Masyarakat, namun dibentuk
oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari Pemerintah.
Tugas Pemerintah yang
diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut :
Pertama :
Tugas – tugas dalam
bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa dan
ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini dikenal dengan nama Federasi
Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional), sebagai
Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang Merah Nasional.
Kedua :
Tugas khusus untuk
melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan, pengolahan dan
penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Berdasarkan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI, susunan
Organisasi Palang Merah Indonesia adalah sebagai berikut :
PMI Cabang dapat membentuk PMI
Ranting yang berada di tingkat kecamatan.
Struktur organisasi KSR
PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit :
- Regu terdiri dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
- Kelompok terdiri dari 2 s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
- Unit terdiri dari minimal 2 Kelompok
- Pembagian tugas dalam regu tergantung sasaran operasional
- Regu, Kelompok dan Unit dapat terbentuk pada :
a.Lingkungan Markas Cabang
b.Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
c.Lingkungan Satuan Kerja ( Kantor, Pabrik, dll )
d.Lingkungan Masyarakat Umum
KSR
PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada
Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang
pengembangan relawan. Staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan
relawan PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang
dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan
kewajiban sebagai berikut :
- Membuat peraturan tata tertib keanggotaan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah digariskan oleh Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus Cabang setempat.
- Merencanakan kegiatan pembinaan dan pengembangan bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR.
- Memimpin seluruh kegiatan pengembangan KSR
- Merekomendasikan anggota KSR untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
- Bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang
Struktur organisasi KSR dalam
organisasi PMI adalah sebagai berikut :
Visi dan Misi PMI
Untuk menjadi Perhimpunan Nasional yang berfungsi baik,
Palang Merah Indonesia mempunyai visi dan misi yang dinyatakan dengan jelas,
dengan kata lain, konsep yang jelas tentang apa yang ingin dilakukannya. Visi
dan misi diharapkan dapat dimengerti dengan baik dan didukung secara luas oleh
seluruh anggota di seluruh tingkatan. Visi dan misi harus berpedoman pada
Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional serta
beroperasi sesuai dengan Prinsip Dasar.
Visi PMI :
Palang Merah Indonesia (PMI) mampu dan siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan
dengan cepat dan tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.
Misi PMI :
1.
Menyebarluaskan dan mendorong
aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan
Sabit Merah Internasional.
2.
Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam
penanggulangan bencana dan konflik yang berbasis pada masyarakat.
- Memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang
berbasis masyarakat.
- Pengelolaan transfusi darah secara profesional.
- Berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan
NAPZA.
- Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam
tugas-tugas kemanusiaan.
- Meningkatkan kapasitas organisasi di seluruh
jajaran PMI secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap
relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
- Pengembangan dan penguatan kapasitas organisasi di seluruh jajaran PMI guna meningkatkan kualitas potensi sumber daya manusia, sumber daya dan dana agar visi, misi dan program PMI dapat diwujudkan secara berkesinambungan.
Pokok – Pokok Kebijakan dan Rencana Strategis PMI 2004 –
2009
Kegiatan utama Palang Merah Indonesia berdasarkan Pokok - Pokok Kebijakan
dan Rencana Strategis PMI 2004 – 2009 adalah sebagai berikut :
1.
Pelayanan Penanggulangan Bencana
- Kesiapsiagaan Bencana (DP).
- Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat (CBDP).
- Tanggap Darurat Bencana (DR)
2.
Pelayanan Kesehatan
- Upaya Kesehatan Transfusi Darah (UKTD).
- Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (CBFA)
- HIV/AIDS.
- Sanitasi Air.
- Tanggap Darurat Kesehatan.
- Pelayanan Pos PP dan PK.
- Pelayanan Ambulan.
- Dukungan Psikologi.
- Rumah Sakit PMI / Poliklinik.
3.
Pelayanan Sosial ;
·
Tracing and Mailing Services (TMS).
·
Pelayanan pada Lansia.
·
Pelayanan bagi Anak Jalanan.
·
Program Pelayanan dan Kesejahteraan
Sosial.
4.
Peningkatan Fungsi / peran Komunikasi
dan Informasi ;
•
Diseminasi Prinsip Palang Merah dan
HPI.
•
Promosi, Publikasi, Advokasi dan
Networking.
•
Dukungan Komunikasi dalam
Peningkatan Citra dan Pengembangan Sumber Daya PMI.
•
Hubungan Luar Negeri.
5.
Pengembangan Organisasi ;
•
Pembinaan & Peningkatan
Kapasitas Organisasi.
•
Penggalian Dana (Fund Raising).
•
Pengembangan Sumber Daya.
•
Pembinaan Relawan (PMR, KSR, dan
TSR).
•
Pendidikan dan Pelatihan
Pokok- Pokok Kebijakan PMI mencakup lima bidang pelayanan, yang terdiri
dari :
1.
Penanggulangan Bencana
2.
Kesehatan
3.
Kesejahteraan Sosial
4.
Komunikasi dan Informasi
5.
Pengembangan Organisasi
No comments:
Post a Comment