Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional
A. Sejarah Gerakan
Perang
Solferino
Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino, sebuah kota kecil
yang terletak di daratan rendah Propinsi Lambordi, sebelah utara Italia,
berlangsung pertempuran sengit antara prajurit Perancis dan Austria.
Pertempuran yang berlangsung sekitar 16 jam dan melibatkan 320.000 orang
prajurit itu, menelan puluhan ribu korban tewas dan luka-luka. Sekitar 40 ribu
orang meninggal dalam pertempuran.
Banyaknya prajurit yang menjadi korban, dimana
pertempuran berlangsung antar kelompok yang saling berhadapan, memang merupakan
karakteristik perang yang berlangsung pada jaman itu. Tak ubahnya seperti
pembantaian massal yang menghabisi ribuan orang pada satu waktu. Terlebih lagi,
komandan militer tidak memperhatikan kepentingan orang yang terluka untuk
mendapatkan pertolongan dan perawatan. Mereka hanya dianggap sebagai ‘makanan
meriam’. Ribuan mayat tumpang tindih dengan mereka yang terluka tanpa
pertolongan. Jumlah ahli bedah pun sangat tidak mencukupi. Saat itu, hanya ada
empat orang dokter hewan yang merawat seribu kuda serta seorang dokter untuk
seribu orang. Pertempuran tersebut pada akhirnya dimenangkan oleh Perancis.
Akibat perang dengan pemandangannya yang sangat
mengerikan itu, menggugah Henry Dunant,
seorang pengusaha berkebangsaan Swiss (1828 – 1910) yang kebetulan lewat dalam
perjalanannya untuk menemui Kaisar Napoleon III guna keperluan bisnis. Namun
menyaksikan pemandangan yang sangat mengerikan akibat pertempuran, membuat kesedihannya muncul dan terlupa akan
tujuannya bertemu dengan kaisar. Dia mengumpulkan orang-orang dari desa-desa
sekitarnya, dan tinggal di sana selama tiga hari untuk dengan sungguh-sungguh
menghabiskan waktunya untuk merawat orang yang terluka.
Ribuan orang yang terluka tanpa perawatan dan dibiarkan
mati di tempat karena pelayanan medis yang tidak mencukupi jumlahnya dan tidak
memadai dalam tugas/keterampilan, membuatnya sangat tergugah. Kata-kata
bijaknya yang diungkapkan saat itu, Siamo tutti fratelli (Kita
semua saudara), membuka hati para sukarelawan untuk melayani kawan maupun lawan
tanpa membedakannya.
Komite Internasional
Sekembalinya Dunant ke Swiss, membuatnya terus dihantui
oleh mimpi buruk yang disaksikannya di Solferino. Untuk menghilangkan bayangan
buruk dalam pikirannya dan untuk menarik perhatian dunia akan kenyataan
kejamnya perang, ditulisnya sebuah buku dan diterbitkannya dengan biaya sendiri
pada bulan November 1862. Buku itu diberi judul “Kenangan dari Solferino” (Un Souvenir De Solferino).
Buku itu mengandung dua gagasan penting yaitu:
> Perlunya mendirikan perhimpunan bantuan di setiap negara yang terdiri dari sukarelawan
untuk merawat orang yang terluka pada waktu perang.
> Perlunya kesepakatan internasional guna melindungi prajurit yang terluka
dalam medan perang dan orang-orang yang merawatnya serta memberikan status
netral kepada mereka.
Selanjutnya Dunant mengirimkan buku itu kepada
keluarga-keluarga terkemuka di Eropa dan juga para pemimpin militer, politikus,
dermawan dan teman-temannya. Usaha itu segera membuahkan hasil yang tidak
terduga. Dunant diundang kemana-mana dan dipuji dimana-mana. Banyak orang yang
tertarik dengan ide Henry Dunant, termasuk Gustave Moynier, seorang pengacara
dan juga ketua dari The Geneva Public Welfare Society (GPWS). Moynier pun
mengajak Henry Dunant untuk mengemukakan idenya dalam pertemuan GPWS yang
berlangsung pada 9 Februari 1863 di Jenewa. ternyata, 160 dari 180 orang
anggota GPWS mendukung ide Dunant. Pada saat itu juga ditunjuklah empat orang
anggota GPWS dan dibentuklah KOMITE LIMA untuk memperjuangkan terwujudnya ide
Henry Dunant. Mereka adalah :
1.
Gustave Moynier
2.
dr. Louis Appia
3.
dr. Theodore
Maunoir
4.
Jenderal
Guillame-Hendri Dufour
Adapun Henry Dunant, walaupun bukan anggota GPWS, namun dalam
komite tersebut ditunjuk menjadi sekretaris. Pada tanggal 17 Februari 1863,
Komite Lima berganti nama menjadi Komite
Tetap Internasional untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka sekaligus
mengangkat ketua baru yaitu jenderal Guillame – Henri Dufour.
Pada bulan Oktober 1863, Komite Tetap Internasional
untuk Pertolongan Prajurit yang Terluka, atas bantuan Pemerintah Swiss,
berhasil melangsungkan Konferensi Internasional pertama di Jenewa yang dihadiri perwakilan dari 16
negara (Austria, Baden, Beierem, Belanda, Heseen-Darmstadt, Inggris, Italia,
Norwegia, Prusia, Perancis, Spanyol, Saksen, Swedia, Swiss, Hannover,dan
Hutenberg). Beberapa Negara tersebut saat ini sudah menjadi Negara bagian dari
Jerman.
Adapun hasil dari konferensi tersebut, adalah disepakatinya
satu konvensi yang terdiri dari sepuluh pasal, beberapa diantaranya merupakan
pasal krusial yaitu digantinya nama
Komite Tetap Internasional untuk Menolong Prajurit yang Terluka menjadi KOMITE INTERNASIONAL PALANG MERAH atau ICRC (International Committee of the Red Cross) dan ditetapkannya tanda khusus bagi sukarelawan yang
memberi pertolongan prajurit yang luka di medan pertempuran yaitu Palang Merah diatas dasar putih.
Pada akhir konferensi internasional 1863, gagasan pertama
Dunant – untuk membentuk perhimpunan para sukarelawan di setiap negara pun
menjadi kenyataan Beberapa perhimpunan serupa dibentuk beberapa bulan kemudian
setelah konferensi internasional di Wurttemburg, Grand Duchy of Oldenburg,
Belgia dan Prusia. Perhimpunan lain mengikuti seperti di Denmark, Perancis,
Italy, Mecklenburgh-schwerin, Spain, Hamburg dan Hesse. Pada waktu itu mereka
disebut sebagai Komite Nasional atau Perhimpunan Pertolongan.
Selanjutnya, dengan dukungan pemerintah Swiss kembali,
diadakanlah Konferensi Diplomatik yang dilaksanakan di Jenewa pada tanggal 8
sampai 28 Augustus 1864. 16 negara dan empat institusi donor mengirimkan
wakilnya. Sebagai bahan diskusi, sebuah rancangan konvensi disiapkan oleh
Komite Internasional. Rancangan tersebut dinamakan “Konvensi Jenewa untuk
memperbaiki kondisi tentara yang terluka di medan perang” dan disetujui pada
tanggal 22 Agustus 1864. Lahirlah HPI modern. Konvensi itu mewujudkan ide
Dunant yang kedua, yaitu untuk memperbaiki situasi prajurit yang terluka pada
saat peperangan dan membuat negara-negara memberikan status netral pada
prajurit yang terluka dan orang-orang yang merawatnya yaitu personil kesehatan.
B. Komponen Gerakan
Liga
Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Pada akhir perang dunia pertama sebagian besar daerah di
Eropa sangat kacau, ekonomi rusak, populasi berkurang drastis karena epidemi,
sejumlah besar pengungsi yang miskin dan orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan memenuhi benua itu. Perang tersebut sangat jelas menunjukkan
perlunya kerjasama yang kuat antara perhimpunan Palang Merah, yang karena
aktivitasnya dalam masa perang dapat menarik ribuan sukarelawan. Henry P. Davison, Presiden Komite
Perang Palang Merah Amerika, mengusulkan pada konferensi internasional medis
(April 1919, Cannes, Perancis) ”untuk memfederasikan perhimpunan palang merah
dari berbagai negara menjadi sebuah organisasi setara dengan liga
bangsa-bangsa, dalam hal peperangan dunia untuk memperbaiki kesehatan, mencegah
penyakit dan mengurangi penderitaan.”
Liga Perhimpunan Palang
Merah dan Bulan Sabit Merah[1] kemudian secara formal terbentuk dengan markas besarnya
di Paris oleh Perhimpunan Palang Merah dari Perancis, Inggris, Itali, Jepang,
Amerika Serikat pada tanggal 5 Mei 1919 dengan tujuan utama memperbaiki
kesehatan pada negara-negara yang telah sangat menderita setelah perang. Liga
itu juga bertujuan untuk ‘memperkuat dan menyatukan aktivitas kesehatan yang
sudah ada dalam Perhimpunan Palang Merah dan untuk mempromosikan pembentukan
perhimpunan baru.’ Bagian penting dari kerja Federasi adalah menyediakan dan
mengkoordinasi bantuan bagi korban bencana alam dan epidemi. Sejak 1939 markas
permanennya ada di Jenewa. Pada tahun 1991, keputusan diambil untuk merubah
nama Liga Perhimpunan Palang Merah menjadi Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah atau IFRC (International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societis).
Selanjutnya, baik IFRC, ICRC dan Perhimpunan
Nasional, merupakan bagian dari komponen Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
atau biasa disebut dengan ”Gerakan” saja.
Komponen Gerakan dalam menjalankan tugasnya sesuai
Prinsip Dasar dan mandat masing-masing sebagaimana yang disebut dalam Statuta
Gerakan.
International
Committee of the Red Cross
Sebagai sebuah lembaga swasta dan mandiri, ICRC bertindak
sebagai penengah yang netral antara dua negara yang berperang atau bermusuhan
dalam konflik bersenjata Internasional, konflik bersenjata non-Internasional
dan pada kasus-kasus kekerasan internasional. Selain itu, juga berusaha untuk
menjamin bahwa korban kekerasan di atas, baik penduduk sipil maupun militer
serta menerima perlindungan dan pertolongan.
Pada kasus-kasus konflik bersenjata Internasional maupun
non-Internasional, aksi kemanusiaan ICRC didasarkan pada Konvensi dan protokol-protokolnya.
Ini alasan mengapa kita mengatakan bahwa sebuah mandat khusus telah
dipercayakan kepada ICRC oleh komunitas negara-negara peserta konvensi
tersebut. Pada kasus-kasus kekerasan internal, ICRC bertindak berdasar pada hak
inisiatif kemanusiaan seperti tercantum dalam statuta gerakan.
ICRC adalah pelindung prinsip-prinsip dasar gerakan dan pengambil keputusan
atas pengakuan perhimpunan-perhimpunan nasional, dimana dengan itu mereka
menjadi bagian resmi dari gerakan. ICRC bekerja untuk mengembangkan HPI,
menjelaskan, mendiseminasikan dan mempromosikan Konvensi Jenewa. ICRC juga
melaksanakan kewajiban yang ditimpakan padanya berdasarkan Konvensi-konvensi
tersebut dan memastikan bahwa konvensi-konvensi itu dilaksanakan dan
mengembangkannya apabila perlu.
Perhimpunan
Nasional
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
adalah organisasi kemanusiaan yang ada di setiap negara anggota penandatangan
Konvensi Jenewa. Tidak ada negara yang dapat memiliki lebih dari satu
Perhimpunan Nasional. Sebelum sebuah perhimpunan baru disetujui oleh ICRC dan
menjadi anggota Federasi, beberapa syarat ketat harus dipenuhi. Menurut statuta
gerakan Perhimpunan Nasional yang baru didirikan harus disetujui oleh ICRC.
Untuk dapat memperoleh persetujuan dari ICRC, sebuah Perhimpunan Nasional harus
memenuhi 10 syarat yaitu:
•
Didirikan disuatu Negara Peserta Konvensi Jenewa 1949
•
Satu-satunya Perhimpunan PM/BSM Nasional di Negaranya
•
Diakui oleh Pemerintah Negaranya
•
Memakai nama dan lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah
•
Bersifat mandiri
•
Memperluas kegiatan di seluruh wilayah
•
Terorganisir dalam menjalankan tugasnya dan dilaksanakan diseluruh
wilayah negaranya
•
Menerima anggota tanpa membedakan latar belakang
•
Menyetujui statuta Gerakan
•
Menghormati Prinsip-prinsip Dasar Gerakan dan menjalankan tugasnya
sejalan dengan prinsip-prinsip HPI
Federasi
Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Badan ini mendukung aktivitas kemanusiaan yang dilaksanakan oleh
perhimpunan nasional atas nama kelompok-kelompok rentan dan bertindak sebagai
juru bicara dan sebagai wakil Internasional mereka. Federasi mendukung
Perhimpunan Nasional dan ICRC dalam usahanya untuk mengembangkan dan
menyebarluaskan pengetahuan tentang HPI dan mempromosikan Prinsip-prinsip Dasar
Gerakan.
Statuta Gerakan
Statuta Gerakan
adalah salah satu dasar yang menentukan struktur dan kewajiban ICRC, Federasi,
dan Perhimpunan Nasional. Statuta Gerakan disusun pada tahun 1928. Kemudian
direvisi pada tahun 1952 direvisi lagi pada tahun 1986, tepatnya pada
Konferensi Internasional yang ke-25 yang dilaksanakan di Jenewa.
Statuta ICRC
ICRC menetapkan statutanya pada tahun 1915. Semenjak itu
mereka sudah merevisinya beberapa kali. Khususnya, mereka berefleksi dan
mengembangkan pokok-pokok pikiran dari pasal 5 Statuta Gerakan. Untuk lebih
persisnya, sebagai tambahan atas apa yang sudah disebutkan di atas, statuta itu
menyebutkan bahwa ICRC harus:
> Melindungi dan mempromosikan
penghormatan kepada prinsip-prinsip dasar gerakan, demikian juga dengan
penyebarluasan pengetahuan HPI yang dapat dipakai dalam konflik bersenjata;
> Mengakui semua Perhimpunan Nasional yang
dibentuk berdasarkan persyaratan yang tercantum dalam statuta gerakan;
> Mengemban tugas yang diberikan oleh
Konvensi Jenewa dan memastikan bahwa HPI dilaksanakan dangan setia.
> Menyediakan perlindungan dan bantuan,
dalam kapasitasanya sebagai penengah netral kepada militer dan korban sipil
dari konflik bersenjata.· Mengelola,
menjalankan Badan Pusat Pencarian;
> Melaksanakan
mandat yang dipercayakan kepadanya oleh Konferensi Internasional.
Statuta Federasi
Statuta Federasi memutuskan tanggung jawab Federasi
sebagai berikut:
> Bertindak sebagai badan penghubung dan
koordinasi permanen dari Perhimpunan-Perhimpunan Nasional;
> Memberikan bantuan kepada Perhimpunan
Nasional yang mungkin memerlukan dan memintanya;
> Mempromosikan pembentukan dan
pengembangan Perhimpunan Nasional;
> Mengkoordinasi operasi bantuan yang
dilaksanakan oleh Perhimpunan Nasional dalam rangka membantu korban bencana alam
dan pengungsi di tempat di mana tidak ada konflik bersenjata.
Statuta
Perhimpunan Nasional
Setiap Perhimpunan Nasional memiliki statuta
sendiri-sendiri. Walaupun mungkin berbeda satu dengan yang lain, statuta itu
harus mencerminkan semangat gerakan dan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum
dalam statuta gerakan. Harus diperhatikan bahwa seperangkat “model statuta”
tersedia untuk digunalan oleh perhimpunan nasional. Tujuan untuk pembuatan
model tersebut pada tahun 1952 tidak untuk digunakan sebagai satu-satunya
peraturan bagi semua perhimpunan nasional tetapi untuk mewujudkan
prinsip-prinsip konvensi dan gerakan, yang merupakan aplikasi universal. Model
statuta ini sudah diubah sampai berkali-kali dan pantas untuk menjadi pedoman
bagi perhimpunan nasional baru dalam membuat rancangan statutanya sendiri.
No comments:
Post a Comment