Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional
A. Sejarah Munculnya Prinsip Dasar
Definisi
Kata “prinsip” berasal dari bahasa Latin
“principium” yang berarti penyebab utama, asal atau dasar. Prinsip juga dapat
berarti ‘suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu
kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah dalam keadaan apapun.’ Sebagai
contoh, penghargaan kepada individu adalah suatu prinsip yang mendasari kemerdekaan.
Landasan
Banyaknya Perhimpunan Nasional Palang Merah dan
Bulan Sabit Merah yang bekerja dalam konteks yang berbeda-beda, dengan puluhan
juta anggota, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memiliki warna yang
beraneka ragam.Lebih dari itu, pekerjaannya pada dasarnya terdiri dari kegiatan
sehari-hari yang praktis dan yang seringkali diimprovisasi. Dalam rangka
mengatasi perbedaan ini, meminimalisasi ketidakcocokan dan memupuk tindakan
yang konsisten dan efektif, Gerakan memerlukan standar yang universal sebagai
referensi, seperangkat kebijakan dan pendekatan yang umum; dengan kata lain,
Prinsip-prinsip Dasar.
Batasan
Pekerjaan Gerakan pada awalnya relatif lebih
sederhana, karena tugasnya terbatas pada pemberian bantuan pada tentara yang
luka dan sakit dalam masa perang. Namun dengan berlalunya waktu, tugasnya
menjadi lebih luas dan beraneka-ragam. Untuk tetap dapat mengontrol kegiatannya
yang terus berkembang, dan menghindari perpecahan, Gerakan memformulasikan
prinsip mereka sendiri untuk diketahui oleh semua orang dan untuk lebih
dapat mendefinisikan jenis kegiatan kemanusiaan mereka.
Asal-usul
Sebelum Gerakan mengadopsi tujuh Prinsip Dasar
yang ada saat ini, telah banyak kategori Prinsip yang diajukan. Usulan adanya
Prinsip Dasar bagi Gerakan, semula terdapat pada Deklarasi Oxford (1946), namun teks masih
kasar dan lepas-lepas. Pada tahun 1949, adanya Prinsip Dasar telah disebutkan
pula dalam konvensi I (pasal 44) dan konvensi IV (pasal 63). Selanjutnya
berkembang pada tahun 1955 dimana Jean Pictet
mulai menulis penelitiannya secara sistematik dan membagi Prinsip menjadi 2
kategori yaitu Prinsip Dasar (fumandental) dan Prinsip Organis (Organic).
Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet
adalah aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan
pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap
saat. Sejak tahun 1965, Buku
Pictet pun menjadi dasar pertimbangan tertulis dan resmi diumumkan di Viena,
konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-20. namun
demikian, baru pada tahu 1979, Pictet menulis uraian tentang Prinsip Dasar yang
ditulisnya. Secara resmi, Konverensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah ke-25 mengadopsi Tujuh Prinsip Dasar dan memasukannya kedalam pembukaan
statuta baru. Ketujuh Prinsip dasar itu meliputi : Kemanusiaan, Kesamaan,
Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan dan Kesemestaan.
Makna dan Kategori
Ketujuh prinsip merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Prinsip-prinsip tersebut dapat dilihat
sebagai suatu piramida yang akan rusak apabila salah satu bagiannya jatuh atau
diambil. Meskipun setiap bagian saling terikat dan tergantung, masing-masing
memiliki peranan sendiri-sendiri. Prinsip-prinsip ini dapat dibagi dalam tiga
kategori, yaitu:
> Prinsip
Substantif/utama, meliputi Kemanusiaan dan Kesamaan
Prinsip-prinsip ini berlaku sebagai inspirasi organisasi, merupakan tujuan
dari Gerakan, menentukan tindakan-tindakan di masa perang, pada saat bencana
alam atau kegiatan lain yang dilakukan untuk melayani umat manusia.
> Prinsip Derivatif/ turunan, meliputi Kenetralan dan
Kemandirian
Prinsip yang memungkinkan untuk mengaplikasikan prinsip substansi / utama,
menjamin kepercayaan semua orang dan memungkinkan Gerakan untuk mencapai
tujuannya tanpa masalah.
> Prinsip dan organis, meliputi Kesukarelaan, Kesatuan
dan Kesemestaan.
Prinsip-prinsip ini sebagai standar untuk aplikasi, berhubungan dengan
struktur dan operasi organisasi, merupakan ‘batu fondasi’ dari Gerakan.
Tanpanya Gerakan tidak dapat bertindak atau akan menghilang secara perlahan.
Hubungan Antarprinsip
Prinsip-prinsip ini saling berhubungan.
Hubungan antar prinsip sangatlah logis, sehingga pada tingkatan tertentu setiap
prinsip berasal dari prinsip lainnya.
Prinsip non-diskriminasi (kesamaan)
berhubungan dengan prinsip inti Kemanusiaan.
“Ras dan agamamu tidak penting untukku. Hanya kenyataan bahwa kamu menderita,”
kata Louis Pasteur. Pernyataan ini memberi penjelasan bahwa konsep
non-diskriminasi secara luas sangat berkaitan dengan dengan konsep Kemanusiaan.
Satu mendukung yang lainnya. Prinsip proporsional (dalam Kesamaan) berasal dari prinsip Kemanusiaan dan non-diskriminasi
(Kesamaan). Dapat ditambahkan pada pernyataan Pasteur “... dan aku akan
merawatmu berdasarkan tingkat keparahan penderitaanmu.” Bantuan terbesar harus
diberikan kepada mereka yang memiliki kebutuhan terbesar. Perhatian khusus atas
“keseimbangan/proporsionalitas” adalah konsekwensi logis dari kedua prinsip di
atas.
Kenetralan dan kemandirian
bukan hanya saling berkaitan satu dengan lainnya, namun juga berkaitan dengan
non-diskriminasi (kesamaan). Tentu saja seseorang tidak dapat menyatakan
dirinya netral selagi ia berada di bawah kekuasaan orang lain. Begitu pula
seseorang tidak dapat menyatakan dirinya mandiri apabila ia memihak.
Kecerobohan terkecil dalam hal ini akan menyebabkan salah satu dari Prinsip ini
terdengar kosong dan tidak berarti. Karenanya kedua prinsip ini sungguh-sungguh
saling bergantung satu dengan lainnya, dan tidak terpisahkan dengan prinsip
non-diskriminasi, yang muncul sebagai suatu kewajiban untuk bertindak tanpa
pilih kasih.
Kesukarelaan (termasuk
tidak pamrih) terkait dengan Kemanusiaan. Untuk menyatakan bahwa seseorang
“memiliki rasa amal terhadap orang lain” atau “ikut menderita bersama mereka”
(dua definsi yang dapat diberikan pada prinsip Kemanusiaan) tidaklah sesuai
dengan sikap perhitungan dan mementingkan diri sendiri. Sifat tidak pamrih
dengan demikian merupakan satu aspek dari prinsip ini. Kesatuan berkait dengan
non-diskriminasi (kesamaan): kesatuan berarti bahwa hanya boleh ada satu perhimpunan nasional di setiap negara.
Sebagaimana yang tampak nyata, ada resiko besar bahwa Perhimpunan Nasional
dapat terpengaruh atau jatuh ke suatu kecenderungan pandangan tertentu. Dengan
demikian, non-diskriminasi sangatlah penting bagi Kesatuan. Kesemestaan merupakan sebagian dari
lanjutan kemanusiaan dan non-diskriminasi. Prinsip Kemanusiaan tidak hanya
berlaku bagi penderitaan mereka yang dekat dengan kita (diskriminasi). Apabila demikian
maka “memiliki rasa amal terhadap orang lain” menjadi tidak murni lagi karena
hanya menyangkut pada orang-orang tertentu saja. Maka secara logis, Kemanusiaan
dan non-diskriminasi bersifat universal.
Implementasi
Prinsip Dasar dalam Aktivitas Kepalangmerahan
a) Kemanusiaan
”Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi
pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah
dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling
pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.”
Mewakili asal-usul Gerakan,
prinsip kemanusiaan menyatakan bahwa tidak boleh satupun pelayanan yang
menguntungkan seseorang yang menderita di manapun mereka berada, ditiadakan.
Tujuannya adalah untuk melindungi hidup dan kesehatan serta menjamin
penghargaan terhadap manusia. Di masa damai, perlindungan berarti mencegah
penyakit, bencana atau kecelakaan atau mengurangi efeknya dengan menyelamatkan
hidup (mis. pelatihan Pertolongan
Pertama). Di masa perang, artinya adalah pemberian bantuan kepada mereka yang
dilindungi oleh HPI (agar korban tidak meninggal kelaparan, tidak diperlakukan
secara semena-semena, atau tidak menghilang). Kemanusiaan meningkatkan saling
pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
b) Kesamaan
”Gerakan ini tidak membuat perbedaan
atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya
semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan
mendahulukan keadaan yang paling parah”
Non-diskriminasi terhadap
kebangsaan, suku, agama, golongan atau pandangan politik adalah sebuah aturan
wajib yang menuntut agar segala perbedaan antara pribadi dikesampingkan, bahwa
kawan maupun lawan dibantu secara merata, dan diberikan berdasarkan
pertimbangan kebutuhan. Prioritas pemberian bantuan harus berdasarkan tingkat
kedaruratannya serta proporsional dengan penderitaan yang ingin diatasi.
c) Kenetralan
”Agar senantiasa mendapat kepercayaan
dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam
pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.”
Kenetralan berarti menahan
diri dari memihak dalam permasalahan politik, agama, ras atau ideologi.
Apabila Palang Merah atau Bulan Sabit Merah memihak, mereka akan kehilangan
kepercayaan dari salah satu kelompok masyarakat dan sulit untuk melanjutkan
ativitas mereka. Setiap anggota Gerakan dituntut untuk dapat menahan diri,
bersikap netral dan tidak mengungkapkan pendapat mereka selama sedang bertugas.
d) Kemandirian
”Gerakan ini bersifat
mandiri. Perhimpunan Nasional di samping membantu Pemerintahnya dalam bidang
kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga
otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan
ini.”
Secara umum, kemandirian berarti
bahwa institusi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menolak segala jenis
campur tangan yang bersifat politis, ideologis atau ekonomis yang dapat
mengalihkan mereka dari jalur kegiatan yang telah ditetapkan oleh tuntutan
kemanusiaan. Contohnya, tidak boleh menerima sumbangan uang dari siapapun yang
mensyaratkan bahwa peruntukkannya ditujukan bagi sekelompok orang secara khusus
berdasarkan alasan politis, kesukuan atau agama dengan mengesampingkan kelompok
lainnya yang kebutuhannya mungkin lebih mendesak. Tidak ada suatu institusi
Palang Merah pun yang boleh tampak sebagai alat kebijakan pemerintah. Walaupun
Perhimpunan Nasional diakui oleh pemerintahnya sebagai alat bantu pemerintah, dan
harus tunduk pada hukum negaranya, mereka harus selalu menjaga otonomi
mereka agar dapat bertindak sesuai dengan prinsip Gerakan setiap saat.
e) Kesukarelaan
“Gerakan
ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan
untuk mencari keuntungan apa pun.”
Kesukarelaan adalah proposal yang sangat tidak mementingkan diri
sendiri dari seseorang yang melaksanakan suatu tugas khusus untuk orang lain
dalam semangat persaudaraan manusia. Apakah dilakukan tanpa bayaran maupun
untuk suatu pengakuan atau kompensasi, faktor utama adalah bahwa pelaksanaannya
bukanlah dengan keinginan untuk memperoleh keuntungan finansial namun dengan komitmen
pribadi dan kesetiaan terhadap tujuan kemanusiaan.
f) Kesatuan
”Di
dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit
Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di
seluruh wilayah.”
Prinsip kesatuan secara khusus berhubungan dengan struktur
institusi dari Perhimpunan Nasional. Di negara manapun, peraturan pemerintah
yang mengakui sebuah Perhimpunan Nasional biasanya menyatakan bahwa Perhimpunan
tersebut merupakan satu-satunya Perhimpunan Nasional yang dapat
melaksanakan segala kegiatannya di wilayah nasional. Kenyataan bahwa sebuah
Perhimpunan merupakan satu-satunya di negaranya juga merupakan salah satu
syarat agar dapat diakui oleh ICRC.
g) Kesemestaan
”Gerakan Palang Merah
dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan
Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama
manusia.”
Kesemestaan penderitaan memerlukan respon yang semesta juga. Prinsip
kesemestaan menuntut tanggung jawab secara kolektif di pihak Gerakan. Kesamaan dari status
dan hak dari Perhimpunan Nasional direfleksikan dalam kenyataan bahwa dalam
konferensi dan dalam badan pemerintah Gerakan, setiap Perhimpunan Nasional
memiliki satu suara, hal mana melarang pemberian hak suara istimewa maupun
kursi tetap kepada Perhimpunan Nasional tertentu.
No comments:
Post a Comment